Belati Blog.com

Informasi Mengenai Berita Islami, Teknologi, Kesehatan, dan Info Terkini

Sunday, March 1, 2015

Konsep Mantuq dan Mafhum Dalam Ilmu Ushul Fiqih

Konsep Mantuq dan Mafhum Dalam Ilmu Ushul Fiqih
A.Pendahuluan

Pembahasan tentang mantuq dan mafhum adalah salah satu pembahasan penting dalam ilmu ushul fiqh, terutama kaitannya dengan istinbat hukum dalam islam, Penunjukan lafazh kepada makna adakalanya berdasarkan pada bunyi mantuq ( bunyi tersurat ) perkataan yang diucapkan itu dan adakalanya pula berdasarkan pada mafhum (arti tersirat), baik hukumnya sesuai dengan hukum mantuq atau bertentangan. Dan inilah yang akan penulis bahas dengan lebih mendetail dalam makalah sederhana ini.

B.Pembahasan

Sebenarnya antara ulama Hanafiyyah dengan para ulama Mutakallimin (jumhur ulama) terjadi perbedaan dalam masalah bagaiman suatu lafadz menunjukkan atas suatu hukum, ulama Hanafiyyah membaginya menjadi empat bagian yaitu Ibrah an-Nash, Dalalah al-Isyarah, Dalalah al-Lafdz dan Muqtada an-Nash. Adapun jumhur ulama membaginya menjadi 2 bagian yaitu mantuq dan mafhum dengan perician yang akan penulis bahas di bawah ini.

1.Makna Mantuq dan Mafhum

Mantuq adalah sesuatu (makna) yang ditunjukan oleh lafaz menurut ucapannya (makna tersurat), sedangkan mafhum diartikan dengan penunjukkan lafaz terhadap suatu makna yang tidak disebutkan atau menetapkan pengertian kebalikan dari pengertian lafal yang diucapkan.[1]

Dari definisi ini diketahui bahwa apabila suatu hukum dipahami langsung dari lafal yang tertulis, maka inilah makna mantuq dari lafadz itu, sebagai contoh, hukum yang terambil langsung dari makna tersurat dari firman Allah pada surat Al-Isra’ ayat 23 yang artinya:

“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ahh” dan janganlah pula kamu membentak mereka berdua.”

Pada ayat di atas terdapat dua makna yang bisa diambil sebagai penjelasan terhadap pembahasan mantuq dan mafhum pada makalah ini, adapun makna mantuq (tersurat) dari ayat ini adalah larangan mengatakan perkataan kasar kepada kedua orang tua walaupun hanya mengucap “ah”, adapun makna tersirat yang tidak disebutkan secara lafziah pada ayat di atas (mafhum) dari ayat ini adalah larangan memukul dan menyiksa kedua orang tua, begitu pula firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 25 yang artinya:

“Dan barangsiapa di antara kalian (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk menikahi wanita merdeka yang beriman, ia boleh menikahi wanita beriman dari budak-budak wanita yang kamu miliki.”

Mantuq ayat ini menunjukkan bolehnya seorang laki-laki merdeka menikahi budak wanita mukminah apabila ia tidak memiliki kecukupan harta untuk menikahi wanita merdeka, sedangkan mafhum yang bisa dipahami dari ayat ini adalah larangan bagi laki-laki merdeka yang memilki kecukupan harta benda untuk menikahi budak wanita.[2]

2.Pembagian Mantuq

Para ahli ushul fiqh membagi mantuq ini menjadi dua bagian yaitu:

a.Mantuq sharih

Secara etimologi berarti sesuatu yang diucapkan secara gambalang. Adapun definisi mantuq sharih secara terminology adalah:

المنطوق الصريح هوما وضع اللفظ له

“Mantuq sharih adalah makna yang secara tegas yang ditunjukkan suatu lafal sesuai dengan penciptaannya.”

Untuk memahami pengerian ini dengan lebih jelas perlu dikemukakan contoh penggunaan dilalah mantuq sharih pada firman Allah surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

”Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Ayat ini menunjukkan secara jelas dan tegas melalui mantuq sharih tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba. Dalam pandangan penulis ulama Hanafiyyah menamakan Mantuq Sharih ini dengan Ibarah an-Nash, as-Saraksy berkata dalam ushulnya: “Adapun makna yang diambil dari lafadz (Ibarah an-Nash) yaitu makna yang terambil karena makna itu yang diinginkan dari lafadz, dan diketahui tanpa perenungan dan tafakkur lebih jauh.”[3] Walupun jika dipikirkan lebih dalam lagi terdapat perbedaan-perbedaan, namun perbedaan-perbedaan itu tidak memilki pengaruh besar dalam istinbath al-ahkam, Allahu a’lam.

b. Mantuq Ghairu Sharih

Para ualama Ushul telah membagi Mantuq Ghairus Sharih ini sebenarnya menjadi 3 bagian utama:

1).Dalalah al-Iqtidha’

Yaitu tunjukan ucapan terhadap suatu kata, di mana ucapan itu tidak akan dipahami kecuali dengan men-taqdirkan (meniatkan) kata itu. Sebagai contoh adalah sabda Nabi:

رفع عن أمتي الخطأ و النسيان وما استكره عليه

Artinya: “Telah diangkat dari umatku akan kesalahan, lupa dan perbuatan yang dipaksa”.[4]

Jika dilihat dari redaksi hadits di atas, dapat dipahami bahwa terdapat tiga perkara yang sudah dihapuskan (diangkat) dari umat ini, yaitusifat lupa, kesalahan dan perbuatan yang dipaksa. Sementara realitas yang ada di lapangan Umat Islam tetap saja ada yang melakukan kesalahan, lupabahkan banyak yang melakukan sesuatu dengan cara terpaksa. Jika kita terpaku pada ungkapan lafazh tersebut, tentu akan menimbulkan makna yang membingungkan. Maka sesungguhnya dalam nash di atas terdapat lafazh yang harus di-taqdirkan, yaitu lafazh ( اٍثم )yang bermakna dosa lawan dari kata pahala. Dengan kata lain, yang diangkat dari umat Islam bukanlah substansi kesalahan, lupa, atau perbuatan yang dipaksa itu, namun maksudnya adalah dosa yang diperbuat oleh mereka.

2).Dalalah al-Isyarah

Yaitu tunjukan suatu lafadz terhadap sebuah hukum yang sebenarnya bukan tujuan pokok lafadz itu, namun hukum itu muncul sebagai konsekwensi dari lafadz itu, misalnya dalam firman Allah surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”.

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa nasab seorang anak dihubungkan kepada ayah bukan kepada ibu karena tanggung jawab nafkah anak berada di tangan seorang ayah. Karena tanggungan nafkah merupakan kewajiban ayah, maka konsekwensinya nasab itu dihubungkan kepada ayah.

3).Dalalah al-Ima’

Yaitu dipahaminya illat sebuah hukum dari disandarkannya hukum itu kepada sifat yang menjadi illat itu. Sebagai contoh adalah firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 38 yang artinya:

“Pencuri laki-laki dan perempuan, potonglah tangan mereka berdua.”

Di sini hukum potong tangan digandengkan atau dikaitkan dengan sifat yang menjadi illatnya yaitu pencurian, seandainya pencurian bukan illat hukum (potong tangan) maka penggandengan keduanya tidak bermakna apa-apa.[5]

2.Pembagian Mafhum

Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa yang dimaksud dengan mafhum adalah penunjukkan lafaz terhadap suatu makna yang tidak disebutkan atau menetapkan pengertian kebalikan dari pengertian lafal yang diucapkan. Para ulama Ushul membagi mafhum ini ke dalam 2 bagian:

a.Mafhum Muwafaqah, yaitu pengertian yang dipahami sesuai denga ucapan lafadz yang disebutkan dalam istilah ulama Hanafiyyah Mafhum Muawafaqah ini disebut dengan Dalalah al-Lafdz. Para ulama Ushul membagi Mafhum Muwafaqah ini menjadi 2 bagian yaitu:

1).Fahwal Khitab, yaitu apabila yang dipahami dari lafadz lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan (mantuqnya). Seperti makna yang dipahami dari firman Allah yang berbunyi :

“Dan janganlah kamu katakana kepada mereka berdua (kedua orang tua) ucapan “ahh”, dan jangan pula kamu membentak mereka.”

Berkata “ah” saja tidak diperbolehkan terhadap kedua orang tua apalagi sampai memukul dan menyiksa kedua orang tua secara fisik, ini jauh lebih terlarang lagi.

2).Lahnul Khitab, yaitu apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan yang diucapkan, seperti firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 10 yang artinya:

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu memasukkan api sepenuh perutnya.”

Menghabiskan harta benda anak yatim dengan cara yang zalim baik dengan cara dimakan, dibakar, dirusak dan seterusnya hukum pelarangannya adalah sama dan sederajat.[6]

b.Mafhum Mukhalafah, yaitu pengertian yang dipahami berbeda dari pada ucapan. Seperti dalam firman Allah SWT surat Al-Jumuah ayat 9:

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman apabila dipanggil/diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah segera jual beli.”

Dari ayat ini bisa dipahami bahwa boleh jual beli dihari Jum’at sebelum azan dikumandangkan dan sesudah mengerjakan shalat Jum’at, berdasarkan Mafhum Mukhalafah yang bisa dipahami dan diambil dari ayat ini. Para ualama ushul membagi Mafhum Mukhalafah menjadi beberapa bagian[7]

1) Mafhum Shifat

Yaitu tunjukan hukum sesuatu yang diikat dengan suatu sifat kepada hukum lain yang tidak tersurat. Seperti firman Allah SWT dalam surat An-Nisaa ayat 92 yang artinya:

“Barangsiapa membunuh seorang mu'min karena tersalah/tidak disengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.”

Mantuq dari ayat ini menyatakan bahwa apabila seseorang membunuh seorang mukmin tanpa disengaja maka kewajibannya adalah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin, mafhum mukhalafahnya jika orang tersebut memerdekakan hamba sahaya yang kafir maka dianggap tidak sah.

2) Mafhum Adad (Bilangan)

Yaitu tunjukan hukum sesuatu yang diikat dengan suatu bilangan kepada hukum lain yang tidak tersurat. Firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 4 yang artinya:

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.”

Mantuq ayat ini menunjukkan bahwa orang yang menuduh orang lain berzina (Qadzif) didera sebanyak 80 kali, mafhum mukhalafahnya bahwa mendera dengan jumlah melebihi 80 adalah tidak wajib.

3) Mafhum Ghayah

Yaitu tunjukan hukum sesuatu yang diikat dengan suatu batasan kepada hukum lain yang tidak tersurat, lafaz ghayah ini adakalnya ”ilaa”, “hatta” dan lain sebagainya seperti firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya

” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah wajahmu dan tanganmu sampai dengan kedua sikumu.”

Mantuq ayat ini menunjukkan bahwa ketika berwudhu dan membasuh tangan, membasuh tangan dilakukan sampai siku, mafhumnya menunjukkan bahwa membasuhnya melebihi siku menyalahi perintah.

4) Mafhum Hasr

Hasr ini dengan menggunakan lafadz “illa”, “innama”, dan lafadz lainnya, semisal ucapan seseorang:

ما قام إلا زيد

Mantuq ucapan ini menunjukkan bahwa pekerjaan berdiri itu hanya dilakukan oleh Zaid, Mafhum Mukhalafahnya menunjukkan bahwa yang lainnya tidak berdiri.

5) Mafhum al-Laqab

Yaitu tunjukan mantuq nama sesuatu terhadap suatu hukum dan penafiannya dari yang lain, al- Amidi dalam kitabnya al-Ihkam memberi contoh untuk Mafhum al-Laqab ini dengan hadits Nabi tentang al-Asnaf ar-Ribawiyyah (komoditas ribawi) yang artinya:

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, (takaran / timbangannya) sama dan (dibayar dengan) kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.[8]

Mantuq hadits di atas menunjukkan termasuknya 6 komoditas di atas sebagai barang ribawi, sedangkan mafhumnya menunjukkan bahwa selain 6 barang di atas tidak termasuk dalam komoditas ribawiyah.[9]

3.Aplikasi Kontemporer

a.Menggauli Istri Setelah Selesai Haid

Terkait firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 222:

ولا تقربوهن حتى يطهرن 

Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan kata “at-Tuhur” yang menyebabkan seorang istri boleh digauli oleh suaminya setelah ia selesai dari masa haidnya. Pertama ,mayoritas para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan at-Tuhur di sini adalah berhentinya keluar darah dan mandi.

Pendapat yang kedua yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “at-Tuhur” di sini adalah berhentinya keluar darah.Jika darah haid telah berhenti keluar dari seorang perempuan maka boleh bagi suaminya untuk menggaulinya, namun pemegang pendapat ini mensyaratkan masa haid perempuan yang bersangkutan telah melebihi 10 hari, jika masa haidnya di bawah 10 hari lalu darah haid telah berhenti keluar maka suami belum boleh menggauli istrinya itu sampai ia mandi terlebih dahulu.

Pendapat yang ketiga dinisbatkan kepada Thawus dan Mujahid mengatakan bahwa setelah darah berhenti keluar, cukup bagi seorang perempuan hanya dengan mencuci kemaluannya serta berwudhu lalu ia boleh digauli oleh suaminya.[10] At-Thabari berkata dalam kitab Tafsir beliau : “Para ulama berbeda pendapat tentang at-Tuhur yang disebutkan oleh Allah yang menyebabkan seorang perempuan yang haid boleh digauli oleh suaminya, sebagian mereka mengatakan yang dimaksud di sini adalah mandi, sehingga tidak halal bagi suami untuk menggauli istrinya yang baru selesai haidh sampai ia mandi terlebih dahulu, ulama yang lain mengatakan yang dimaksud di sini adalah hanya berwudhu’ saja, sementara yang lainnya mengatakan yang dimaksud di sini ahanya sekedar membersihkan kemaluan saja, jika haidnya telah berhenti lalu ia membersihkan kemaluannya maka ia boleh digauli oleh suaminya.[11]

b.Membasuh Tangan Ketika Berwudhu

Terkait dengan firman Allah yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah wajahmu dan tanganmu sampai dengan kedua sikumu.”

Mafhum ayat ini menunjukkan bahwa membasuh tangan lebih dari siku ketika wudhu’ adalah menyalahi perintah, namun para ulama berbeda pendapat tentang dianjurkannya membasuh anggota wudhu dalam hal ini membasuh tangan melebihi siku. Jumhur ulama menganjurkan hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah dalam as-Shahihain:

إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ القِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الوُضُوءِ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ

Artinya: “Sesungguhnya umatku akan dihadirkan pada hari kiamat dengan wajah, juga tangan, serta kaki yang bercahaya terang benderang karena bekas-bekas wudhu mereka (dahulu di dunia). Karenanya barangsiapa di antara kamu bisa memperpanjang cahayanya maka hendaklah dia lakukan.”[12]

Sementara ulama lainnya seprti Imam Malik, sebuah riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah dan ulama-ulama klasik lainnya memandang tidak disunnahkan membasuh anggota wudhu melebihi yang diwajibkan[13], pemegang pendapat ini mengatakan bahwa ucapan

فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ

adalah dari ucapan Abu Hurairah dan ucapan beliau bertentangan dalil yang lebih rajih, mereka juga mengatakan bahwa “gurrah” dalam bahasa arab diartikan dengan cahaya yang berada di kening (wajah), jika membasuh muka melebihi yang difardhukan maka konsekwensinya kepala juga akan dibasuh dan jika cahaya itu berada di kepala tidaklah dinamakan dengan “gurrah”[14]. Allahu a’lam.

C.Kesimpulan

Dari penjelasan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa dalil-dalil yang terkandung didalam Al-Qur’an maupun hadits tidak semuanya memberikan pemahaman/penjelasan secara langsung. Akan tetapi banyak ayat yang maknanya bisa digali dengan memahami makna tak langsung (tersirat) yang darinya kita bisa mengambil hukum-hukum Islam.



[1] Ibn an-Najjar, Syarh al-Kaukab al-Munir, (Riyadh, Maktabah al-Ubaiqan, 1993), jilid.2, hlm.473.


[2] Mustafa Said al-Khan, al-Kafi al-Wafi fi Ushul al-Fiqh al-Islamy, (Beirut, Mu’assasah ar-Risalah, 2000), hlm.301.


[3] Muhammad bin Ahmad as-Sarakhsy, Ushul as-Sarakhsy, (Beirut, Daar al-Ma’rifah, 1993), jilid 1, hlm.236


[4] HR.Ibnu Majah no.2043, al-Hakim 2/216.


[5] Mustafa Said al-Khan, al-Kafi al-Wafi…, (Beirut, Mu’assasah ar-Risalah, 2000), hlm.303.


[6] Mustafa Said al-Khan, al-Kafi al-Wafi…, (Beirut, Mu’assasah ar-Risalah, 2000), hlm.307.


[7] Pembahasan ini disarikan dari Mustafa Said al-Khan, al-Kafi al-Wafi…, (Beirut, Mu’assasah ar-Risalah, 2000), hlm.302, Muhammad bin Ahmad as-Sarakhsy, Ushul as-Sarakhsy, (Beirut, Daar al-Ma’rifah, 1993), jilid 1, hlm.236, http//:www.alukah.net/sharia/0/78976, http//:www.alukah.net/sharia/78724, diakses 25/4/2015.


[8] HR.Bukhari no.2067, Muslim no.1584.


[9] Abul Hasan Sayyiduddin Ali bin Muhammad al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam,tahqiq Abdur Razzaq Afifi, (Beirut, al-Maktab al-Islamy, tt), jilid.2, hlm.145.


[10] Lihat http://articles.islamweb.net/media/print.php?id=194659, diakses 25/4/2015.


[11] At-Thabary, Jami al-Bayan an Ta’wil Ayil Qur’an, (Beirut, Muassasah ar-Risalah, tt), tafsir ayat 222 surat al-Baqarah.


[12] HR.Bukhari 136, Muslim no.246.


[13] Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam, Taisir al-Allam Syarh Umdatul Ahkam, tahqiq Muhammad Subhi Hasan Hallaq, (Riyadh, Maktabah as-Shahabah, 2006), jilid.1, hlm.34.


[14] Muhammad bin Abu Bakr Ibnul Qayyim al- Jauziyah, Haadi al-Arwaah ila Bilaad al-Afrah tahqiq Za’id bin Ahmad an-Nasyri, (Jedah, Majma’ al-Fiqh al-Islamy, 1428 H), jilid.1, hlm.201.

Konsep Mantuq dan Mafhum Dalam Ilmu Ushul Fiqih Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ehwah

0 comments:

Post a Comment