Belati Blog.com

Informasi Mengenai Berita Islami, Teknologi, Kesehatan, dan Info Terkini

Wednesday, July 29, 2015

KASUS ANGELINE : Pra Peradilan yang Diajukan Margreith Akhirnya Ditolak, Ini Alasannya

Permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Margreith salah seorang tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap bocah 8 tahun Angeline akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang menugaskan Ahmad Peten.S sebagai satu-satunya hakim yang memimpin persidangan. Setelah persidangan sempat diskors selama kurang lebih 2 jam lamanya, akhirnya Ahamad Peten secara meyakinkan mengelurakan keputusan untuk menolak permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka. Baca Juga : Ditemukan Banyak Bendera Zionis di Tolikara
KASUS ANGELINE : Pra Peradilan yang Diajukan Margreith Akhirnya Ditolak, Ini Alasannya

dengan keluarnya putusan penolakan ini maka pengajuan kasus yang menjerat tersangka Margreith dengan tuduhan pembunuhan berencana terhadap Angeline, penyelidikannya bisa terus dilanjutkan Polda Bali untuk selanjutnya segera di limpahkan ke meja hijau. “Ternyata pemohon sama sekali tidak bisa membuktikan kebenaran bukti-bukti dan dalil-dalil yang ia pakai untuk menguatkan permohonannya.”beber hakim Ahmad Peten kepada wartawan pada (29/07/2015).

Di antara dalil yang dipakai oleh pengacara Margreith demi menguatkan pra peradilan yang ia ajukan adalah tidak adanya surat resmi penetapan tersangka namun hanya berupa Sprindik (Surat perintah penyidikan) saja yang datang dari Kapolda Bali waktu itu, menurut hakim Ahmad Peten sebenarnya tidak ada aturan secara tekstual yang mengharuskan adanya surat penetapan tersangka untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus tertentu, dan Sprindik sebenarnya sudah legal dan sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Baca Juga : Ternyata Ini Alasan Keluarga Margreith Bunuh Angeline

Hakim Ahmad Peten juga menolak alasan tersangka untuk menguatkan pra peradilan yang ia ajukan dengan berdalih bahwa alat bukti yang dipakai oleh kepolisian untuk menjeratnya sebagai pembunuh Angeline hanya keterangan yang didapat penyidik dari Agustinus Tae saja, hakim mengatakan selain keterangan Agustinus, kepolisian juga punya alat bukti kuat lainnya seperti hasil investigasi tim forensik, alat pendeteksi kebohongan yang sempat diterapkan kepada Angeline dan bukti-bukti lainnya.

KASUS ANGELINE : Pra Peradilan yang Diajukan Margreith Akhirnya Ditolak, Ini Alasannya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ehwah

0 comments:

Post a Comment