Belati Blog.com

Informasi Mengenai Berita Islami, Teknologi, Kesehatan, dan Info Terkini

Monday, December 14, 2015

Paslon Pilkada Bisa Didiskualifikasi, Jika Terbukti Money Politic


belati.blogspot.com

Pilkada serentak di 264 provinsi maupun kabupaten/ kota di Indonesia tercoreng aksi politik uang. Bahkan di beberapa daerah pelaku dan penerimanya yang tertangkap tangan.

Untuk itu, pasangan calon (paslon) yang dalam hitungan sementara dinyatakan menang, jangan bergembira terlebih dahulu. Karena masih ada celah atau penyebab yang bisa menggugurkan perolehan suara dan statusnya sebagai pemenang Pilkada.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dodi Riatmadji menjelaskan terkait pasangan yang bisa diskualifikasi jika terlibat money politic. Menurut Dodi Riatmadji, jika ada pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana money politic, kemenangannya bisa dianulir alias didiskualifikasi.

“Prosesnya kalau Panwas sudah mengumpulkan alat bukti politik uang, kasusnya itu bisa dilimpahkan ke pengadilan. Nah, kalau pengadilan memutuskan terbukti, maka ada diskualifikasi terhadap pasangan calon yang menang,” ungkap Dodi Riatmadji di Jakarta, kemarin.

Lalu, bagaimana proses eliminasinya? Menurut Dodi, setelah terbukti di pengadilan, akan diskualifikasi dan dilakukan pemilihan ulang.

“Selama ini untuk politik uang baru sampai kepada pelakunya, belum sampai kepada aktor intelektual yang terbukti di pengadilan secara sistematis mencari kemenangan dari pasangan calon. Sekarang pendekatannya relatif ekstrem, tindakan dari orang atau pasangan calon, atau tim pendukung melakukan politik uang dan itu terbukti di pengadilan, sanksinya berupa diskualifikasi. Walaupun dia sudah terpilih, lalu kemudian terbukti oleh pengadilan melakukan tindak pidana politik uang, maka pasangan tersebut bisa didiskualifikasi,” tambahnya.

Untuk menggiring kasusnya hingga ke pengadilan, tambah Dodi, Panwas sangat berperan. Peran Panwas menentukan untuk memeriksa lebih jauh apakah politik uang itu dilakukan pasangan calon atau tim pendukungnya.

“Pasangan calon yang sudah digugurkan tidak boleh ikut dalam Pilkada ulang nantinya. Diskualifikasi terhadap pasangan calon yang menang tetap bisa dilakukan walaupun mereka sudah dilantik. Intinya, apabila di pengadilan terbukti melakukan money politic,” tegas Dodi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merasa prihatin masih adanya praktik politik uang yang terjadi dalam pelaksanan Pilkada serentak yang berlangsung Rabu (09/12/2015) lalu.

“Hampir seluruh daerah terjadi money politik. Ini menyeluruh tidak hanya terjadi di Kota Semarang,” kata Tjahjo Kumolo saat meninjau di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Lempongsari, Kota Semarang.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini ingin dalam pilkada–pilkada di masa mendatang sudah tidak ada lagi politik uang. “Harus diantisipasi agar politik uang hilang,” kata Tjahjo.

Selain di Semarang, Jawa Tengah, praktik money politik juga terjadi dalam Pilkada serentak di Jawa Timur. Salah satu daerah yang paling rentan terjadi politik uang adalah Pilkada Kabupaten Ponorogo.

Hingga saat ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ponorogo telah mengamankan dua orang pelaku politik uang.

Di Kota Reyok, praktik money politic dilakukan secara terang-terangan oleh salah satu pasangan calon.

Berdasarkan pantauan KIPP Kabupaten Ponorogo. Menjelang coblosan, hampir di seluruh wilayah kecamatan di Ponorogo, warga mendapatkan uang Rp 40 ribu dan 50 ribu untuk mencoblos salah satu pasangan calon.@LICOM/jp/tc



edit sumber: lensaindonesia.com

Paslon Pilkada Bisa Didiskualifikasi, Jika Terbukti Money Politic Rating: 4.5 Diposkan Oleh: anandhaputri77@gmail.com

0 comments:

Post a Comment