Belati Blog.com

Informasi Mengenai Berita Islami, Teknologi, Kesehatan, dan Info Terkini

Saturday, December 5, 2015

Senjata Baru Polisi Untuk Menilang Pelanggar Kendaraan Bermotor yang Tidak Sesuai Standar

Sering sekali ketika dijalan kita melihat kendaraan bermotor terutama kendaraan roda dua alias sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar pabrikan, entah itu ukuran roda, bodi maupun warna. Tapi untuk kali ini pihak kepolisan telah mengeluarkan peraturan baru bagi kendaraan yang ingin di modifikasi.

Pihak Kepolisian memperingatkan, mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari asli ke baru bisa kena denda tilang hingga Rp. 24 juta.

Dalam berita yang kami peroleh dari indotimes.info disebutkan, bahwa Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya mrasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto.

Menurut Budiyanto, aturan tersebut tertuang dalam pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal 24 juta.

Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau modifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.

"Uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ujar AKBP Budiyanto.

Adapun ketentuan-ketentuannya adalah :
1. Modifikasi kendaraan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.

3. Kendaraan yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

"Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa mofidikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan ," tambah AKBP Budiyanto.

Pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Netizen pun ramai mengomentari aturan ini. Hingga hari ini sudah lebih dari 2000 komentar yang meramaikan pengumuman tersebut.

Yang menarik, tak sedikit dari netizen merasa curiga, bahwa aturan ini akan mempermudah polisi nakal untuk cari-cari kesalahan pengemudi kendaraan bermotor.
belati.blogspot.com
Laman facebook dari humas polda metro jaya : foto indotimes.info

Senjata Baru Polisi Untuk Menilang Pelanggar Kendaraan Bermotor yang Tidak Sesuai Standar Rating: 4.5 Diposkan Oleh: anandhaputri77@gmail.com

0 comments:

Post a Comment