Instruksi Polda Jawa Timur terkait pelarangan kendaraan wisata yang tidak memenuhi standart dilarang beroperasi di jalan, membuat pemilik kendaraan wisata seperti Delman, Becak Cinta dan Odong-Odong di Alon-Alon Ponorogo, resah.
Sebagian besar kegiatan ekonomi mereka mengandalkan hasil usaha tersebut, jadi dengan adanya larangan ini banyak mereka yang resah dan bingung dari mana penghasilan mereka nantinya?
Untuk menindak lanjuti instruksi itu, Polantas Polres Ponorogo melakukan sosialisasi pelarangan kendaraan wisata di Alon-Alon, yang dipimpin langsung oleh Kanit Patroli.
Kanit Patroli Lantas Polres Ponorogo Ipda Agus Syaiful Bachri menjelaskan kendaraan wisata ini di larang karena untuk mengurangi kemacetan atau mengatisipasi terjadinya laka di wilayah alon-alon Ponorogo. Selain itu juga kendaraan ini tidak memiliki kelengkapan yang setandar seperti kendaraan lainnya.
Himbauan ini akan terus berlangsung, dan setelah tanggal 10 Januari 2016 nanti polisi akan melakukan tindakkan, jika masih ada kendaraan wisata yang beroperasi di sekitar Alon-Alon Ponorogo.
© pojokpitu.com
http://www.pojokpitu.com/baca.php?idurut=21121&&top=1&&ktg=J%20Mataraman&&keyrbk=&&keyjdl=becak%20cinta%20dan%20delman%20wisata
0 comments:
Post a Comment