Belati Blog.com

Informasi Mengenai Berita Islami, Teknologi, Kesehatan, dan Info Terkini

Thursday, January 7, 2016

TKW Asal Ponorogo Terancam Hukuman Gantung di Malaysia

belati.blogspot.com

Seorang eks tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong, RK (27) menjadi tersangka terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Penang, Malaysia, karena tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu sebanyak empat kilogram.

Konsul Kepolisian Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Kompol Danur Lientara seperti dikutip kantor berita Antara, Kamis (7/1/2016) mengatakan, RK telah menjalani rangkaian persidangan di Penang, Malaysia.

Saat ini Pemerintah Indonesia masih mengupayakan bukti-bukti baru untuk dapat meringankan hukuman terhadap wanita asal Ponorogo, Jawa Timur, tersebut.

"Salah satu, saksi kunci yakni IW, rekan RK di Makau, sudah pula kami mintai keterangan dan hasilnya sudah kami sampaikan dalam persidangan terakhir, karena saksi menolak hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian langsung," ungkapnya.

Danur mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan KJRI Penang, termasuk mengupayakan untuk menghadirkan saksi kunci di Makau.

"Namun, sudah kami datangi dua kali, saksi tidak bersedia hadir. Padahal, keterangan tertulis dari hasil wawacara serta interogasi yang kami lakukan terhadap saksi, tidak bisa digunakan di pengadilan," tuturnya.

RK yang sebelumnya bekerja sebagai buruh migran di Hong Kong, selama dua tahun, ditangkap petugas saat tiba di Bandara Internasional Bayan Lepas, Penang pada 10 Juli 2013, setelah ditemukan narkotika jenis shabu di dalam tasnya. RK mengaku hanya mendapatkan titipan tas dari kawannya di New Delhi India tanpa tahu isinya.

Karena kedapatan membawa narkotika tersebut RK dijerat dengan pasal 39B ADB (Akta dadah Berbahaya) 1952 dengan ancaman hukuman gantung, jika terbukti. (*)



© Jatimtimes.com
http://www.jatimtimes.com/baca/132575/20160107/102301/tkw-ponorogo-terancam-hukuman-gantung-di-malaysia/

TKW Asal Ponorogo Terancam Hukuman Gantung di Malaysia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: anandhaputri77@gmail.com

0 comments:

Post a Comment