Belati Blog.com

Informasi Mengenai Berita Islami, Teknologi, Kesehatan, dan Info Terkini

Wednesday, July 22, 2015

Aneh! Perda Ini Diberlakukan di Tolikara, Namun Pemerintah Pusat Tidak Tahu

Penyerangan Masjid Baitul Muttaqin di Karubaga Kabupaten Tolikara Papua yang berujung pada ludesnya masjid kaum muslimin itu disertai dengan ikut terbakarnya banyak rumah tinggal dan toko-toko yang berada di sekitar masjid menguak beberapa hal yang sebenarnya jika diketahui banyak pihak bisa menjadi bahan kritik dan teguran terutama kepada pemerintah daerah Tolikara. Baca Juga : Banjir Dahsyat Menerjang Iran, Ini Videonya
Aneh! Perda Ini Diberlakukan di Tolikara, Namun Pemerintah Pusat Tidak Tahu

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Bupati Tolikara dan juga Pimpinan DPRD setempat belum bisa menunjukkan bukti fisik terkait adanya Perda yang berlaku di Tolikara yang isinya mengenai larangan membangun tempat ibadah di daerah Tolikara. Tapi Bupati mengatakan bahwa aturan itu sudah berlaku di Tolikara.

Padahal menurut Mendagri Tjahjo, aturan yang termaktub dalam Undang-undang Pemerintah Daerah bahwa semua peraturan daerah yang disahkan oleh DPRD dan kepala daerah, paling lambat 7 hari setelah aturan daerah itu disahkan, harus diberi tahukan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi dan pemeriksaan. Baca Juga : Ajib! Bos Kaya Raya Ini Pilih Tinggal di Rumah Trailer Bersama Anjingnya

Perda yang dimaksud inilah sebagaimana ditengarai berbagai pihak sebagai landasan terbitnya surat edaran dari GIDI yang menjadi salah satu pemicu meletusnya kasus pembakaran masjid Baitul Muttaqin yang berbuntut panjang ini.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengungkapkan bahwa Perda dimaksud sebenarnya adalah usulan dari Presiden GIDI yang ditembuskan kepada Bupati Tolikara, setelah itu Bupati membehas dan mengesahkannya dengan DPRD setempat, namun Peraturan Daerah itu tidak pernah sama sekali disampaikan kepada pemerintah pusat. padahal Kemendagri seharusnya mendapat tembusan untuk setiap Perda yang diberlakukan di setiap daerah untuk diferivikasi, jika ada butir Perda yang bertentangan dengan Undang-undang diatasnya atau bertentangan dengan HAM maka pemerintah pusat akan meminta supaya Perda itu direvisi. Baja Juga : Ini Cara Ampuh Mengobati Mata Bintitan

Sodarmo mengatakan bahwa jika memang Perda yang dimaksud ada, maka jelas Perda yang isinya seperti itu bertentangan dengan Pancasila dan HAM, Soedarmo juga menyebutkan bahwa Perda yang diajukan GIDI tersebut diakomodir oleh pihak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Tolikara, karena Bupatinya sendiri adalah salah satu anggota GIDI, dan organisasi Nashrani ini sangat dominan di Tolikara.

Aneh! Perda Ini Diberlakukan di Tolikara, Namun Pemerintah Pusat Tidak Tahu Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ehwah

0 comments:

Post a Comment