Rencana pihak pemerintah DKI Jakarta untuk membuka tempat lokalisasi PSK dengan memberikan sertifikat khusus bagi setiap PSK yang beroperasi secara legal, mendapat sanggahan dan penentangan dari berbagai lapisan masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia
Tengku Zulkarnain selaku Wakil Sekretaris Jendral MUI memberikan tanggapannya terkait wacana yang dilontarkan oleh Pemprov DKI di bawah gubernur Ahok ini, kalau memang pemprov DKI menggolkan rencana melegalkan pelacuran dengan kedok lokalisasi yang jelas-jelas melanggar dasar Negara dan Undang-undang Dasar RI, ummat Islam serta DPRD seharusnya menurunkan Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.
“Tidak pantas ada gubernur yang memiliki moral sangat rendah di tanah air kita yang berasaskan Rabu Pancasila.” Cetus Zulkarnain, Rabu 29/04/2015. Zulkarnaian juga sebenarnya menyesalkan perkataan gubernur Jakarta asal Bangka Belitung itu ketika mengatakan bahwa seandainya ada Nabipun yang turun tetap tidak akan mampu untuk menghilangkan pelacuran (prostitusi) di Jakarta, Zulkarnain mengatakan bahwa hendaknya Ahok menjaga mulutnya, Indonesia ini berasaskan Pancasila yang berketuhanan yang maha esa, dalam pasal 29 ayat pertama Undang-undang Dasar 45 tidak ada agama di Indonesia yang membolehkan pelacuran.
Zulkarnaian memaparkan lagi bahwasanya menurut dia, hanya orang komunis saja yang melegalkan dan membolehkan pelacuran ini, sikap yang tegas hendaknya diambil oleh ummat Islam di Indonesia jika benar terjadi apa yang dikatakan oleh Ahok terkait rencananya membuka lokalisasi PSK di Jakarta, “Tidak ada lokalisasi saja pelacuran sudah begitu maraknya di Jakarta, apalagi sekarng ada prostitusi via online, bagaimana nanti jika lokalisasi jadi dibuat,” ungkap Zulkarnain.
Anggota DPRD
Sementara itu anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tubagus Arif juga memberikan tanggapannya, menurutnya walaupun Jakarta sebagai ibu kota Negara Indonesia dan termasuk salah satu kota modern di dunia, tidak boleh semuanya dibebaskan, bangsa kita masih memegang teguh adat ketimuran dan masih memegang teguh norma kebangsaan yang mengakui ketuhanan yang maha esa.
Tubagus melanjutkan bahwa sila pertama harus dihormati dan tidak ada satupun agama yang diakui Negara Indonesia yang melegalkan serta memperbolehkan prostitusi.
0 comments:
Post a Comment