Belati Blog.com

Informasi Mengenai Berita Islami, Teknologi, Kesehatan, dan Info Terkini

Tuesday, September 29, 2015

Sekarang Registrasi SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Mau Tau Caranya?

Era Digital sudah mulai merambah kebanyak lini. Bahkan kini, registrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.
Seperti yang kami kutip pada mobil123.com - Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya melakukan peningkatan pelayan terkini yang dilakukan Kantor Satpas yang terletak di Jl. Raya Daan Mogot KM 11 dengan meluncurkan registrasi SIM secara online.

http://belati.blogspot.co.id/

"Registrasi Perpanjang SIM secara online ini merupakan salah satu upaya Satpas SIM Daan Mogot untuk mempercepat pelayanan" Ujar Kasi SIM Daan Mogot Kompol Twedi Aditya, SIK didampingi Paur Ujian Teori Iptu Marthinus Adhithya.
"Untuk sementara pendaftaran online ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C di Satpas daan Mogot", sambungnya di laman facebook resmi milik Polda Metro.

Untuk menikmati layanan ini, masyarakat tinggal masuk ke website Registrasi SIM online Satpas Daan Mogot
http://lantas.metro.polri.go.id/regsimonline
Selanjutnya klik formulir registrasi yang harus diisi oleh pemohon perpanjangan SIM A dan C dengan identitas yang benar sesuai KTP dan SIM lama.

Baru setelah itu pengguna bisa login kesistem registrasi melalui autentifikasi pengguna. Username dan password disesuaikan dengan isian pada saat pengisian formulir online, kemudian, cetak formulir permohonan SIM online.

Setelah itu, pemohon membawa persyaratan perpanjangan SIM dan hasil formulir permohonan SIM online pada loket perpanjangan online.

http://belati.blogspot.co.id/

"Data akan diproses minimal 2 hari setelah pengisian online. Untuk itu, pendaftaran via online dilaksanakan minimal 2 harisebelum tanggal kedatangan di Satpas", Terang Kompol Twedi.

"Bukti pendaftaran (print out form registrasi) dan persyaratan (KTP dan SIM lama) harus dibawa pada saat kedatangan ke Satpas. Selanjutnya, prosedur dan mekanisme di Satpas tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya".

Bagi yang SIM A atau SIM C-nya sudah mendekati kadaluarsa tidak ada salahnya untuk segera mencoba cara ini.

Sebelum Polda Metro, Polrestabes Surabaya sudah terlebih dahulu diketahui melakukan hal yang sama.

Sekarang Registrasi SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Mau Tau Caranya? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: anandhaputri77@gmail.com

0 comments:

Post a Comment