Denda
foto menara Eiffel, menara ikonik yang berada di negara mode Prancis ini
sejatinya adalah menara umum milik publik yang bebas dipotret oleh semua
wisatawan yang datang baik lokal maupun manca negara, namun kini sebagaimana
dikuitip dari Daily Mail, ikon kota Paris ini tidak dapat lagi dipotret secara
bebas oleh setiap orang, ada hak cipta istimewa yang melindunginya.
Hak
cipta yang dimaksud mencakup larangan memotret menara Eiffel ini di waktu malam
hari dengan hiasan cahaya artistic khasnya yang menawan, bagi wisatawan atau
pihak tertentu yang ditemukan melakukan pemotretan menara ini tanpa izin resmi
dari otoritas terkait akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah
dikonfirmasi kepada para staf petugas menara Eiffel di Paris, para staf
mengatakan bahwa paduan pencahayaan menara Eiffel di malam hari merupakan karya
artistic yang direncanakan dengan matang dan melalui proses yang panjang,
sehingga hal ini dianggap sebagai karya khusus yang harus dilindungi oleh hukum
dalam bentuk hak cipta resmi.
Penerapan
hak cipta dalam melindungi objek-objek umum di Eropa memang masih sangat tabu
bahkan hampir tidak ada satupun negara Eropa yang menerapkannya, ini merupakan
kali pertama Prancis sebagai salah satu negara Eropa terkemuka mendobrak
perkara tabu ini, di negara-negara Eropa lainnya semua orang masih bebas
melakukan pemotretan terhadap semua objek wisata yang dilihatnya tanpa ada
pembatasan tertentu seperti yang diberlakukan terhadap menara Eiffel ini.
Denda
bagi yang memfoto menara Eiffel ini sontak menjadi kabar hangat di media massa
Prancis dan manca negara, pasalnya hal ni sebagaimana yang diungkapkan di atas
adalah perkara baru yang mulai pertama kali diterapkan oleh Prancis.
0 comments:
Post a Comment