Belati Blog.com

Informasi Mengenai Berita Islami, Teknologi, Kesehatan, dan Info Terkini

Thursday, October 30, 2014

Contoh Resensi Kitab/Buku-Bidayatul Mujtahid Ibnu Rusyd-

Contoh Resensi Kitab/Buku-Bidayatul Mujtahid Ibnu Rusyd-. Dalam membuat sebuah resensi buku/kitab yang baik, harus mengandung beberapa unsur dan komponen di dalamnya:
1.Sekilas Biografi Penulis Buku
2.Gambaran Isi
3.Pendekatan yang Dipakai Penulis Dalam Menulis Buku/Kitabnya
4.Kelebihan dan Kekurangan Buku/Kitab
NB:
Di bawah ini ada contoh resensi buku/kitab, judul-judul komponen yang ada bisa anda hapus pada resensi sebenarnya.
Contoh Resensi Kitab/Buku-Bidayatul Mujtahid Ibnu Rusyd-

Sekilas Tentang Penulis
       Kitab “al-Bidayah wa an-Nihayah” disusun oleh al-Imam Abul Waliid Muhammad bin Ahmad Ibn Rusyd al-Hafiid, dilahirkan tahun 520 H di kota Cordova Spanyol, beliau dilahirkan dari keluarga ulama, kakek beliau Ibnu Rusyd al-Jadd adalah seorang ulama besar madzhab maliki, begitu pula ayah beliau Abul Qasim Ahmad bin Muhammad adalah seorang ulama besar di zamannya yang kelak menjadi guru pertama Ibnu Rusyd al-Hafiid, al-Imam adz-Zahabi menyebutkan biografi Ibnu Rusyd di dalam kitabnya “Siar A’lam an-Nubala’”, disebutkan oleh adz-Dzahabi bahwa Ibnu Rusyd dikenal sebagai ulama yang tawadhu’, cerdas dan tidak pernah berhenti menuntut ilmu, bahkan adz-Dzahabi mengatakan beliau (Ibnu Rusyd) tidak pernah alfa dari membaca dan menyusun kitab-kitab beliau kecuali pada dua malam saja, di malam meninggalnya sang ayah dan di saat malam pernikahan beliau.
       Beliau berhasil menghafal “al-Muwatha’” karya imam Malik di bawah bimbingan ayah beliau Abul Qasim, kemudian beliau menuntut ilmu kedokteran kepada Abu Marwan al-Balansi, ilmu Fiqih kepada al-Hafidz Muhammad bin Rizq dan beliau juga berguru kepada al-Hafidz Ibnul Arabi al-Andalusi serta belajar ilmu Matematika dari beliau. Beliau banyak dipengaruhi oleh pemikiran Aristoteles Plato dan Ibn Bajjah  dalam bidang Filsafat sebagaimana beliau juga teman dekat Ibnu Thufail Muhammad bin Abdul Malik tokoh Filsafat terkenal di zaman itu.
Sekitar tahun 578 H beliau diangkat oleh salah seorang khalifah daulah muwahhidin Yusuf Abu Ya’qub sebagai Qadhi (hakim) daerah Sevilla dan Cordova, beliau meninggal tahun 595 H di Marakech Maroko.
       Beliau memiliki banyak karya tulis dan kitab-kitab ilmiyah, penyusun kitab “Syajarah an-Nur az-Zakiyyah” menyebutkan bahwa buah karya beliau lebih dari 60 kitab di samping yang hilang dan dibakar di akhir-akhir hayat beliau, di antaranya kitab-kitab beliau yang terkenal adalah kitab “Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid”, “al-Kulliyat”, “Manahij al-Adillah”, “Tahafut at-Tahafut”,  “al-Hayawan”, “al-Masa’il” dan lain sebagainya.
Gambaran Isi
       Kitab “Bidayah al-Mujtahid” sebenarnya adalah kitab yang memuat mayoritas masalah-masalah khilaf yang terjadi di kalangan para ulama khususnya ulama-ulama madzhab, Ibnu Rusyd sebenarnya melalui kitab “Bidayah al-Mujtahid” ingin memudahkan para penuntut ilmu Fiqih untuk mengetahui secara menyeluruh segala hal yang berkaitan dengan khilaf para ulama dalam masalah-masalah Fiqih, dengan terlebih dahulu mengetengahkan ijma’ yang terjadi di kalangan para ulama dalam satu masa’alah yang beliau bahas, kemudian beliau menjabarkan cabang-cabang masalah yang menjadi perdebatan para ulama dalam masalah yang bersangkutan disertai dengan sebab terjadinya perbedaan pendapat dalam salah satu cabang masalah tadi, dua hal yang kami sebukan terakhir inilah yang menjadi salah satu keistimewaan yang dimiliki oleh kitab “Bidayah al-Mujtahid” dari kitab-kitab sejenis lainnya. Sebagai contoh, kami membawakan apa yang ditulis Ibnu Rusyd dalam Kitab az-Zakat, beliau mengatakan: “Masalah-masalah yang berkaiatan dengan Zakat ini tersimpul dalam 5 masalah: Siapa yang wajib berzakat, harta apa saja yang wajib dizakati, berapa kadar zakat yang wajib dikeluarkan, kapan wajib membayar zakat dan kepada siapa zakat itu wajib diberikan…Adapun permasalahan, Siapa yang wajib mengeluarkan zakat maka para ulama telah sepakat bahwa zakat dikeluarkan oleh seorang muslim yang berakal, baligh, merdeka, memliki nishab, mereka (para ulama) berbeda pendapat terakait wajib atau tidaknya zakat atas seorang anak yatim…” setelah itu, pada paragraf berikutnya Ibnu Rusyd menjelasakan sebeb terjadinya perbedaan pendapat dalam masalah tersebut seraya mengatakan:”Penyebab terjadinya perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini adalah perbedaan pandangan mereka dalam pengklasifikasian zakat itu sendiri, apakah zakat itu ibadah sejenis dengan shalat ataukah zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan oleh orang kaya kepada orang miskin, maka  yang mengatakan bahwa zakat itu adalah ibadah seperti seperti shalat maka mereka mengatakan zakat itu tidak wajib atas anak yatim, akan tetapi mereka yang mengatakan bahwa zakat itu adalah hak wajib dari orang kaya kepada orang miskin maka zakat itu wajib atas anak yatim.”(Bidayah al-Mujtahid :II/5).
       Sebenarnya Ibnu Rusyd menjelaskan tujuan beliau menyusun kitab “Bidayah al-Mujathid” di muqaddimah yang beliau buat di awal kitab, beliau mengatakan:”Tujuan saya menyusun kitab ini sebenarnya adalah mengingatkan diri saya sendiri tentang masalah-masalah hukum yang telah disepakati para ulama, masalah-masalah khilaf disertai dengan dalil-dalilnya, (kitab ini) sebagai acuan bagi seorang mujtahid dalam menganalisa masalah-masalah yang belum terjadi di masa yang akan datang.”(Bidayah al-Mujtahid :I/9), jadi sebenarnya Ibnu Rusyd ingin meletakkan ensiklopedi khilaf para ulama dalam berbagai masalah fiqih yang bisa dijadikan acuan bagi ahli ijtihad di masa yang akan datang, karena sebagaimana kita ketahui seiring dengan perkembangan zaman, masalah-masalah fiqih terus berkembang, terlahir masalah-masalah baru dalam satu bab Fiqih. Oleh karena itu ketika seorang mujtahid menganalisa suatu masalah berdasarkan ijtihadnya dia harus memiliki acuan dan rambu-rambu yang jelas terkaiat masalah yang sedang ia bahas, seorang mujtahid bisa merujuk kepada kitab “Bidayah al-Mujtahid” untuk mengetahui hal-hal yang menjadi konsensus (kesepakatan) para ulama dalam suatu masalah tertentu misalnya.
Pendekatan yang Digunakan
       Menurut hemat penulis, bisa dikatakan bahwa pendekatan yang dipakai oleh Ibnu Rusyd dalam menyusun kitab beliau “Bidayah al-Mujtahid” adalah pendekatan komparatif lintas madzhab, karena Ibnu Rusyd dalam membahas suatu masalah fiqih yang diperselisihkan menyebutkan pendapat-pendapat mayoritas madzhab fiqih dilengkapi dengan menyebutkan dalil-dalil dan argument-argumen masing-masing madzhab, kemudian tidak jarang Ibnu Rusyd melakukan tarjih setelah terlebih dahulu menimbang dan menilai semua dalil dan argumen yang diungkapkan oleh masing-masing madzhab.
       Selaian itu di tengah-tengah pembahasan suatu masalah fiqih tak jarang keunikan Ibnu Rusyd sebagai tokoh Islam yang menguasai multi disiplin ilmu nampak begitu jelas, misalnya ketika beliau berbicara tentang khilaf ulama tentang kemungkinan seorang perempuan yang hamil itu tertimpa haid atau tidak, beliau dalam masalah ini menggunakan pendekatan ilmu kedokteran, beliau menyebutkan bahwa perempuan yang hamil bisa saja tertimpa haid jika perempuan itu memiliki kekuatan fisik yang cukup dan janin yang dikandungnya masih kecil, kemudian ketika membahas tentang kemungkinan hilal Ramadhan terlihat sebelum matahari tenggelam (Bidayah al-Mujtahid:II/47), terlihat sekali lagi bagaimana beliau menguasai berbagai disiplin ilmu termasuk ilmu Falak dan menjadikannya sebagai alat untuk membahas suatu masalah fiqih yang diperselisihkan secara komprehensif dan mendalam.
Kekurangan dan Kelebihan
Kekurangan
o   Hampir semua masalah-masalah khilaf yang disebutkan oleh Ibnu Rusyd tidak disertai dengan takhrij hadits padahal hal ini sangat penting karena pendapat yang dikemukakan oleh seorang ulama bersandar kepada sebuah dalil, dan dalil ini terkadang dari hadits yang para ulama terkadang berbeda dalam memandang suatu hadits dari segi shahih atau tidaknya, sebagai contoh ketika Ibnu Rusyd berbicara tentang masalah apakah disyaratkan adanya wali nikah? Ketika berbicara tentang hadits:
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
Beliau mencukupkan diri dengan hanya mengatakan:”Terajadi perbedaan pendapat tentang marfu’ atau tidaknya hadits ini.”(Bidayah al-Mujtahid: I/34), padahal jika ditelusuri hadits ini merupakan hadits yang masyhur dan dishahihkan oleh pakar-pakar hadits zaman dahulu maupun sekarang (hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud no.2085 dan seliain beliau, lihat takhrij hadits ini dalam kitab “Irwa’ al-Ghalil” oleh Syaikh al-Allamah al-Albani hadits no.1839), juga terdapat riwayat-riwayat serupa yang tidak disebutkan oleh Ibnu Rusyd dalam hal ini, di antaranya riwayat:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam “al-Musnad” (no.24417), Abu Dawud dalam “as-Sunan” (no.2083), at-Tirmidzi dalam “as-Sunan” (no.1102) dan dishahihkan oleh al-Allamah al-Albani dari kalangan ulama hadits kontemporer dalam kitab beliau “Shahih Sunan Abu Dawud”.
o   Ibnu Rusyd terkadang memandang suatu masalah khilaf sebagai khilaf  yang syadz, padahal sebenarnya tidak demikian, sebagai contoh ketika Ibnu Rusyd berbicara tentang perbedaan ulama mengenai apakah wudhu’ merupakan syarat sah sujud tilawah, beliau mengatakan mayoritas ulama mensyaratkan wudhu’ bagi orang yang akan melakukan sujud tilawah, beliau menyebutkan ada ulama yang mengatakan sujud tilawah tidak disyaratkan wudhu’/thaharah, lantas beliau mengatakan: “Ini adalah pendapat yang syadz.”(Bidayah al-Mujtahid: I/47).
Padahal perbedaan ulama tentang masalah ini sangat masyhur, di antara para ulama yang berpendapat bahwa thaharah bukan merupakan syarat sujud tilawah adalah para ulama Dzahiriyah termasuk Ibnu Hazm (al-Muhalla:I/134), sahabat yang mulia Ibnu Umar, Utsman bin Affan dan Sa’id Ibnul Musayyib (al-Mushannaf : I/466).
o   Penggunaan kalimat-kalimat yang terkadang sulit dicerna dan difahami, hal ini bisa jadi disebabkan oleh penggunaan berbagai disiplin ilmu yang digunakan oleh Ibnu Rusyd dalam menyusun kitab “Bidayah al-Mujtahid” ini.
o   Ibnu Rusyd sangat jarang sekali menyebutkan pendapat madzhab Imam Ahmad bin Hambal, padahal madzhab Hambali adalah salah satu madzhab besar yang menjadi pegangan kaum muslimin di berbagai negara Islam dari dulu sampai sekarang.
Kelebihan
o   Ibnu Rusyd membahas secara menyeluruh semua bab Fiqih dalam kitab “Bidayah al-Mujtahid”, mulai dari at-Thaharah sampai kitab al-Aqdiyah dengan menyertakan pembahasan mayoritas masalah-masalah yang terkait.
o   Ibnu Rusyd tidak mencukupkan dengan pendapat madzhab maliki yang menjadi madzhab beliau, sehingga kitab beliau merupakan kitab terdepan dalam “al-Fiqhul Muqrin”, bahkan beliau tidak hanya mengetengahkan pendapat-pendapat imam madzhab yang empat saja, terkadang beliau juga menyertakannya dengan menyebutkan pendapat para imam madzhab lainnya seperti madzhab az-Dzahiriyah, al-Auza’i, Ibnu Rahawaih dan selain mereka. Namun sebagaimana yang disampaikan di atas penyebutan pendapat madzhab Hambali acap kali dikesampingkan oleh Ibnu Rusyd.
o   Cara penyajian yang begitu bagus dan apik ditempuh oleh Ibnu Rusyd dalam menyusun kitab beliau yang istimewa ini, yaitu dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap masalah-masalah yang akan menjadi pokok bahasan dalam suatu bab Fiqih, lalu menyebutkan ijma’/kesepakatan ulama dalam beberapa masalah yang berlkaiatn dengan bab yang bersangkutan, lantas menyebutkan khilaf ulama yang terjadi disertai dengan menyebutkan penyebab terjadinya perbedaan pendapat dalam masalah tersebut.
o   Penyajian kitab yang singkat namun padat, tidak seperti kitab-kitab Fiqh al-Muqarin lainnya yang terkadang pengarang kitab hanyut dalam bantah-membantah, penjabaran masalah dan kritik terhadap suatu pendapat dengan panjang lebar sampai melupakan substansi masalah.
o   Penyertaan dalil-dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan al-Qias dalam menyebutkan pendapat-pendapat para ulama dalam suatu masalah fiqih.
o   Penggunaan berbagai disiplin ilmu dalam menggali lebih dalam materi dan masalah-masalah yang beliau bahas dalam kitab “Bidayah al-Mujtahid”, tidak heran, karena beliau juga di samping mahir dalam ilmu syari’at beliau juga menguasi bidang ilmu yang lain seperti ilmu kedokteran dan lainnya.

Contoh Resensi Kitab/Buku-Bidayatul Mujtahid Ibnu Rusyd- Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ehwah

0 comments:

Post a Comment