Belati Blog.com

Informasi Mengenai Berita Islami, Teknologi, Kesehatan, dan Info Terkini

Friday, November 6, 2015

Kasus Imelda Penyebar Meme Polisi di Ponorogo Akhirnya Dihentikan

Seorang office boy sebuah bank di Ponorogo, jawa timur Imelda Syahrul, akhirnya terbebas dari segala tuntutan akibat ulah isengnya di media sosial facebook yang mengupload meme anggota polisi Sat Lantas Polres Ponorogo, Bripda Aris Kurniawan.

Pemuda berusia 24 tahun warga Dukuh Doho, Desa Doho, Kecamatan Dagangan, Madiun itu resmi terbebas dari status tersangka setelah meminta maaf bersama keluarganya. Mereka mendatangi Bripda Aris pada kamis (5/11) sekitar pukul 21.30 WIB di kantor Sat Reskrim Polres Ponorogo lalu mengajukan permohonan maaf tertulis.

belati.blogspot.co.id
photo Bripda Aris, Sat Lantas Polres Ponorogo
Proses mediasi tersebut berlangsung tertutup, namun berjalan lancar. Bripda Aris sebagai pelapor sudah memaafkan, sedangkan Imelda juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.

"Tadi malam sudah mediasi. Kami memberikan diversi atau penyelesaian secara kekeluargaan karena adanya niat baik dari pihak terlapor. Tujuan hukum bukan hanya penegakannya, tetapi tujuan hukum adalah keadilan," kata Wakapolres Kompol Harnoto saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (6/11/2015).

Wakapolres juga membenarkan saat ini Imelda sudah terbebas dari segala tuntutan terkait permasalahan meme yang sempat menjadi heboh. "Setelah mediasi segala tuntutan dicabut, termasuk status pelaku juga hilang. Imelda juga tidak wajib lapor," Jelas Wakapolres.

Meme yang dibuat Imelda membuat heboh karena tersebar luas di media sosial. Dia mengedit foto Bripda Aris yang sedang bertugas yang dimuat di website polisi Ponorogo, dengan tambahan kacamata pink dan kata-kata sindiran yang menyudutkan anggota polisi lalu lintas. Kalimatnya dibungkus dalam sebuah kotak percakapn seolah-olah sang polisi sedang menghubungi istrinya.

Bripda Aris yang merasa dilecehkan, akhirnya membuat laporan resmi. Setelah itu, Imelda sempat ditangkap namun tidak sampai ditahan. Dia sempat dijerat dengan pasal 32 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp 2.000.000.000, Namun kini kasusnya sudah selesai. News.okezone.com 6//11/2015

Kasus Imelda Penyebar Meme Polisi di Ponorogo Akhirnya Dihentikan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: anandhaputri77@gmail.com

0 comments:

Post a Comment