Belati Blog.com

Informasi Mengenai Berita Islami, Teknologi, Kesehatan, dan Info Terkini

Wednesday, May 13, 2015

Mufti Saudi: Jual Beli Anjing dan Kucing Adalah Haram

Mufti umum Kerajaan Saudi Arabia Syaikh Abdul Aziz alu Syaikh mengingatkan tentang hukum jual beli kucing dan anjing, Mufti mengatakan bahwa memperjual belikan anjing dan kucing termasuk dalam jual beli haram, hal ini beliau katakana ketika melakukan khutbah di sebuah masjid beberapa minggu yang lalu, keharaman jual beli anjing dan kucing ini berdasarkan pada hadits dan prinsip Islam yang melarang untuk memakan harta orang lain dengan cara-cara yang batil.
Mufti Saudi: Jual Beli Anjing dan Kucing Adalah Haram
Mufti tertinggi Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz alu Syaikh

Mufti Syaikh Abdul Aziz alu Syaikh mengatakan bahwa di antara macam jual beli yang haram adalah memperjual belikan bangkai, babi dan alat-alat judi sebagaimana ditunjukkan firman Allah dalam al Qur’an:

“Telah diharamkan atas kalian bangkai, darah (yang mengalir), daging babi, dan sesuatu yang disembelih untuk berhala.” Begitu pula halnya dengan anjing, jenis binatang najis ini tidak boleh dipelihara kecuali jika dibutuhkan sebagai penjaga atau untuk berburu, dan barangsiapa yang memliharanya untuk tujuan selain itu maka itu adalah perbuatan haram, Nabi-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

“Barangsiapa yang memelihara anjing, maka pahala amal kebaikannya dikurangi 2 qirath (1 qirath sebesar gunung), kecuali anjing penjaga dan anjing untuk berburu binatang.” Sedangkan kita mengetahui juga bahwasanya anjing termasuk binatang yang najis.

Mufti KSA ini menambahkan juga bahwa Nabi bersabda dalam haditsnya:

“Apabila ada anjing yang menjilat bejana salah seorang dari kalian maka cucilah sebanyak 7 kali, dan gosoklah pada basuhan yang ke delapan dengan menggunakan tanah.” Begitu juga halnya dengan melakukan jual beli kucing adalah haram, sebagian orang ada yang menggencarkan jula beli kucing ini dan ada pula yang menjadikan jual beli kucing ini sebagai hobi, semua ini perbuatan yang salah.

Mufti juga berbicara tentang berbagai macam jenis jual beli haram lainnya pada kesempatan itu, seperti menjual barang dengan menyembunyikan aibnya namun menyebut-nyebut kelebihannya supaya orang lain mau membelinya, begitu pula halnya tentang keharaman jual beli minum-minuman keras dan narkotika seraya menghimabau seluruh ummat Islam untuk menjauhi segala macam hal-hal yang bisa mendatangkan murka Allah dengan melakukan berbagai jenis jual beli serta praktek mu’amalat yang haram.

Mufti juga menyebutkan bahwa di Eropa ada semacam lembaga yang terus menerus menuntut kepada lembaga-lembaga kemanusiaan untuk segera menutup toko-toko tempat jual beli anjing dan kucing.

Mufti Saudi: Jual Beli Anjing dan Kucing Adalah Haram Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ehwah

1 comments:

  1. kunjungi www.jauharfeedback.tk ..
    artikel yang menarik

    ReplyDelete