Belati Blog.com

Informasi Mengenai Berita Islami, Teknologi, Kesehatan, dan Info Terkini

Wednesday, July 15, 2015

KASUS ANGELINE: Ini yang Bakal Membuat Praperadilan Kasus Margreith Ditolak Hakim

Tersangka kasus pembunuhan bocah 8 tahun Angeline yang sekaligus sebagai ibu angkatnya yaitu Margreith Megawe mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Denpasar, menurut ketua KNPA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) Arist Merdeka Sirait, permohonan praperadilan itu besar kemungkinan akan ditolak oleh pengadilan, pasalnya berbagai bukti yang dipegang pihak kepolisian menurut Arist jelas-jelas memberatkan posisi Margreith. Baca Juga : Bukan Dongeng, Pohon Uang Ini Adalah Fakta
KASUS ANGELINE: Ini yang Bakal Membuat Praperadilan Kasus Margreith Ditolak Hakim
Foto kenangan Angeline dan ibu angkatnya Margreith

“Saya optimis pengajuan praperadilan oleh Margreith itu akan ditolak oleh hakim,” ujar Arist pada Selasa (14/07/2015). Arist menambahkan bahwa dirinya mengetahui bahwa pihak kepolisian sudah memiliki 3 atau 4 bukti sebelum Margreith Megawe si ibu angkat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis itu. “Kami mengetahui bahwa pihak kepolisian mempunyai 3 atau empat bukti sebelum Margreith ini disetapkan sebagai tersangka kasus ini.” cetus Arist.

Di antara bukti-bukti jelas yang bisa memberatkan Margreith adalah pengakuan mantan pembantunya Agustinus Tae yang sempat menjalani tes kebohongan di keplolisan, kemudian hasil Inafis, juga forensic dan keterangan saksi-saksi lainnya.

Arist berharap proses praperadilan yang diajukan Margreith ini tidak memakan waktu yang lama, pasalnya pembuktian pelaku utama pembunuh Angeline selalu menjadi penantian publik dan praperadilan ini sebenarnya hanya untuk mempertanyakan masalah prosedural terkait penetapan Margreith sebagai tersangka saja, “Praperadilan ini kan hanya mempertanyakan masalah proseduranya (jadi jangan terlalu lama), kami ini ingin membuktikan pelaku sebenarnya di meja peradilan.” imbuh Arist. Baca Pula : Ini yang Menyebabkan Angeline Dibunuh Dengan Sadis

Sementara itu tim pengacara Margreith yang terdiri dari Dion Pongkor, Aldres Napitupulu, Posko Simbolon dan Jefri Kam ikut menghadiri siding perdana praperadilan kasus Margreith pada hari Senin kemarin (13/07/2015), ketika berbicara kepada wartawan salah seorang tim pengacara Margreith Posko Simbolon mengatakan bahwa dirinya dan tim pengacara yang mendampingi Margreith dalam kasus ini tidak sama sekali untuk mencari ketenaran ataupun uang, namun untuk membela siapa yang harus dibela. “Kami membela tersangka sama sekali bukan untuk cari nama ataupun uang, namun untuk membela siapa yang berhak dibela agar tidak ada yang namanya penyesatan peradilan.” ujar Posko.

KASUS ANGELINE: Ini yang Bakal Membuat Praperadilan Kasus Margreith Ditolak Hakim Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ehwah

0 comments:

Post a Comment